Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Batu bara
Sidang Kasus Korupsi Rp 4,5 Milyar Royalti Batu Bara CV JAR dengan Terdakwa Hartono
2021-12-09 14:44:31
 

Tampak suasana saat sidang berlangsung.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan Kasus Korupsi Royalti Fee Batu Bara senilai Rp 4,5 milyar lebih dengan mendudukan terdakwa Hartono selaku Kuasa Direktur CV. Jasa Andika Raya (JAR) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (7/12/2021) yang menghadirkan saksi-saksi diantaranya Diky Muhammad Kurniawan selaku Dirut CV. JAR.

Jaksa Penuntut Umum Agus Wirayadi, SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadirkan 8 orang Saksi antara lain, Slamet selaku Kasi Keselamatan Kapal pada Kantor KSOP Samarinda, Muslim Zazali selaku staf CV JAR, Ir. Samara Massolo (Kepala Teknik Tambang CV JAR), Diky Muhammad Kurniawan (Dirut CV. JAR), Samsul Alam (Dirut CV. JAR) hadir melalui fasilitas zoom.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan 3 Saksi dari Surveyor yaitu Awang Junedi (Keoala Lab), Edy Irawan dan Nana Suharna.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Hasanuddin, SH. MH. dengan mengawali pertanyaan kepada Saksi Slamet dari KSOP Samarinda.

Saksi Slamet selaku Kasi Keselamatan Kapal pada KSOP Samarinda dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim stas kewenangannya mengatakan bahwa diantaranya adalah izin pelayaran Batu batu yang diajukan oleh agen pelayaran, jadi sebelum batu bara dimuat agen pelayaran terlebuh dahulu mengajukan izin, terang Slamet

Dijelaskan Slamet bahwa setelah dirinya menjabat sebagai Kasi Keselamatan Kapal, baru satu kali diajukan oleh terdakwa Hartono pada tanggal 29 September 2020 mengajukan izin dengan batu bara pada tempat jeti CV. JAR.

Saksi Awang dari pihak Surveyor menerangkan pihaknya melakukan tes kalori batu bara untuk menentukan kewajiban dalam membayar Royalti/Fee Batu Bara.

“Seingat saya hanya satu kali melakukan tes kalori batu bara CV. JAR atas permintaan Hartono, hasil kalori 5.000 an dan 7% fee”, jelas saksi Awang saat sidang berlangsung.

Demikian juga dengan Saksi Surveyor Nana Suharna, atas pertanyaan Majelis Hakim, Nana menjelaskan pihaknya menerima permohonan untuk melakukan survey uji tes kalori batu bara CV. JAR yang diajukan dan ditanda tangani oleh Hartono sekitar 7 – 8 kali sekitar bulan Juni, Juli, Agustus 2019.

“Semuanya kamu ambil di lapangan di pelabuhan muat CV. JAR sekitar 7-8 kali, spek kalori rata-rata 5.000 ke atas dan 7% semuanya atas permohonan Hartono”, terang saksi Nana.

Sementara, Saksi Ir. Samara Massolo selaku Kepala Teknik Tambang CV. JAR (2018 - 2020) menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa setahunya Hartono adalah sebagai Kuasa Direktur dari Samsul Alam dan pada tahun 2019 ada sekitar 10.000 metrik ton batu bara di lokasi tambang, hasil survey 7.000, namun belum dijual karena belum ada RKAB.

Kepada Majelis Hakim, Samara juga menjelaskan bahwa tugasnya sebagai KaTT, mengawasi lokasi tambang CV. JAR di desa Loa Ulung Tenggarong Seberang Kabupaten Kukar dengan luas sekitar 42 hektar.

Menjawab pertanyaan hakim, dalam kurun waktu 3 tahun adanya kegiatan galian batu bara, dijelaskan Asmara bahwa ada kegiatan penambangan sekitar Desember 2018 hingga akhir tahun 2019, namun mengajukan permohonan RAKB pada Dinas ESDN Kaltim. Namun, sampai saat ini belum ada izin.

Atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi Muslim Gazali mengatakan dirinya diberi tugas dari CV JAR yaitu Hartono untuk Surveyor dan diberi upah dari Almahrum Reza yang bekerja di CV JAR.

“Saya diberi tugas dari CV JAR yaitu Hartono, saya di beri upah dari Almahrum Reza beliau kerja di JAR, saya dan Reza ke Jakarta di Cipinang ketemu dan berbicara dengan Hartono, ada berapa kali ketemu dan berbicara dengan Hartono. Setelah itu saya terima dokumen dari Reza dan bayar fee 3% dari kalori batu bara sesuai dalam permohonan 3.600 atau 3.800”, terang Muslim.

Dari keterangan saksi Muslim Zazali sangat jauh berbeda dari kalori untuk menentukan fee royalti batu bara. Penjelasan muslim, dokumen yang diterima dan membayar fee toyalti 3% dari kalori 3.600 atau kalori 3.800, sedangkan hasil survey dari surveyor seperti kalori 5.000 ke atas dan fee toyalti 7%.

Majelis Hakim pun kembali menanyakan kepada surveyor Nanang, “Apa melakukan survey pernah terbit kalori 36 atau 38”, tanya anggota majelis hakim, Arwin Kusmanta, SH MH. “Tidak perbsh”, jawab Nabang.

Anggota majelis hakim Arwin Kusmanta menanyakan kepada saksi Diky Muhammad Kurniawan terkait jabatannya. Diky mengatakan dirinya sebagai Dirut CV. JAR sejak tahun 2018.

“Saya sebagai Direktur sejak 2018. Sebelumnya Djonni Juanda Direktur Utama CV. JAR menjual kepada Samsul Alam, namun belum lunas sehingga Djonny Juanda jual kembali kepada Tuty, baru kepada saya, saya beli dari Tuty tidak bayar/ gratis,” jelas Diky.

Jabatan sebagai Direktu CV. JAR sehingga mendapat pertanyan beruntun dari hakim anggota Aswin, kalau demikian perbuatan yang dilakukan terdakwa siapa yang bertanggung jawab, "terdakwa atau direktur," jawab Diky. Pertanyaan pun diulang kembali oleh hakim Aswin.

“Siapa yang bertanggung jawab, terdakwa kuasa direktur atau saudara sebagai direktur, diam sejenak dan saksi Diky menjawab, "saya yang bertanggung jawab,” jawab Diky.

Atas jawaban Diky Muhammad Kurniawan yang mengatakan bertanggung jawab atas terdakwa Hartono kuasa direktur, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin meluruskan dengan mengatakan, “ini ada dua direktur, Hartono menerima Kuasa Direktur dari Samsul Alam ya jadi tidak ada hubungan ya,” tanya hakim kepada Diky dan diaminkan Diky dengan mengatakan "ya".

Sidang sebelumnya, pada tanggal (29/11/2021) lalu baik saksi Iwan Santoso, saksi Amirullah Kepala ESDM Kaltim, maupun Penasihat Hukum CV. JAR Antoni Sianipar, SH kepada majelis hakim mengatakan bahwa semua ini yang bertanggung jawab adalah Djonny Juanda selaku Direktur CV Jasa Andika Raya (JAR).

Untuk diketahui bahwa terdakwa Hartono selaku Direktur cabang Tenggarong CV. Jasa Andhika Raya (CV. JAR) di giring Jaksa Penunut Umum Agus Eiryadi dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, dengan dakwaan Primer telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

Perbuatan terdakwa Hartono bin Ahsan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Terdakwa Hartono juga di jerat dengan dakwaan subsider telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan terdakwa Hartono bin Ahsan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Batu bara
 
  Sidang Kasus Korupsi Rp 4,5 Milyar Royalti Batu Bara CV JAR dengan Terdakwa Hartono
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2